Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memutuskan
menghapus Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun
ajaran 2013-2014 siswa SD atau sederajat yang akan naik ke jenjang ke
Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak perlu direpotkan untuk mengikuti
UN.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.
Menurut informasi yang dilansir dari setkab.go.id Kamis (16/05), secara resmi Pemerintah telah menghapus UN untuk tingkat SD. Penghapusan ini muncul karena konsekuensi penerapan kurikulum baru yang berbasis tematik integratif.
Maka, pelaksanaan ujian nasional untuk tingkat sekolah dasar (UN SD) mulai tahun ajaran 2013-2014 akhirnya di hapus oleh Pemerintah.
Penghapusan UN SD ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, terkait tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada pekan lalu, 7 Mei 2013.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2013 ini adalah menyangkut pencapaian kompetensi dan memperbaiki proses belajar.
"Penilaian hasil belajar digunakan untuk Menilai pencapaian kompetensi peserta didik. Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan Memperbaiki proses pembelajaran", isi dalam PP tersebut.
Selain itu, dalam Pasal 64 Ayat (2e) PP 32/2013 ini disebutkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar oleh pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Adapun ketentuan mengenai penilaian pada mata pelajaran Agama, Akhlak Mulia, Kewarganegaraan, Ilmu Pengetahuan, Estetika, Jasmani dan Olahraga, serta Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 64 Ayat (3,4,5,6,dan 7) PP No. 19/2005 dinyatakan dihapus.
Menurut PP 32/2013, pemerintah menugaskan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menyelenggarakan UN yang diikuti peserta didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur nonformal kesetaraan.
Pasal 67 Ayat (1a) menyatakan, UN untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud, dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat. Hal ini dilakukan terkait memperkuat program wajib belajar sembilan tahun dan kurikulum baru.
0 komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Pendapat Anda di Kotak Komen Ini Ya. ^_^