Endah Rahmanto Hermansyah, 41 tahun, tidak akan pernah lupa peristiwa yang dia alami akhir Februari 2011.
Di depan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi di Semarang,
mantan Kepala Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, ini
membacakan enam lembar kertas berjudul "Pengakuan seorang koruptor"
dalam sidang dengan agenda pembelaan.
Alhasil Endah bukannya membela diri dari tuduhan menggasak Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Klodran 2007-2009 sebesar Rp 285,9 juta. Dia
justru mengakui bahwa dia memang koruptor dan pantas dihukum seberat
mungkin.
"Saat itu saya sadar sepenuhnya saat mengaku sebagai koruptor dan
minta dihukum seberat mungkin," ujar Endah ketika ditemui Tempo di
rumahnya, RT 2 RW 1, Klodran, Colomadu, Karanganyar, Rabu, 22 Mei 2013.
Tindakan Endah tergolong langka. Di tengah maraknya korupsi di
Indonesia dan penyangkalan dari para tersangka korupsi, dia justru
mengakui bahwa dia seorang koruptor. Padahal nilai korupsinya tergolong
kecil, jika dibandingkan nilai uang negara yang disikat koruptor kelas
kakap yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
Bapak dua anak ini tidak serta merta berani tampil di depan
persidangan dan mengaku sebagai koruptor. Dia mengatakan butuh waktu
selama 7 bulan untuk memikirkan dampak dari perbuatan korupsi yang
dilakukan.
Dia ditahan di rumah tahanan klas I Surakarta selama menghadapi
persidangan. Saat ditahan, beberapa koleganya berkunjung dan menyarankan
dia membuka borok korupsi. "Awalnya saya bimbang. Tapi lantas yakin
untuk mengakui perbuatan dan menanggung semua kesalahan," katanya.
Dia bersedia menyatakan diri sebagai koruptor karena ingin dicintai
Tuhan. Ia meyakini Tuhan akan memberikan balasan yang baik jika dia mau
bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan.
Sebelum menulis surat pengakuan, Endah sudah berkonsultasi dengan
pengacara yang ditunjuk pengadilan. Si pengacara kaget ketika Endah
menolak dibela dan ingin mengakui semua kesalahan. "Tapi pengacara
mempersilakan saya untuk mengakui sebagai koruptor," ucapnya.
Ia menulis tangan pengakuan itu dan meminta bantuan seorang kolega
untuk mengetik komputer. Hingga akhirnya dia divonis 1 tahun 2 bulan
penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada pertengahan
Maret 2011.
0 komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Pendapat Anda di Kotak Komen Ini Ya. ^_^