Pertarungan di meja pengadilan antara dua perusahaan besar yang sama-sama bergerak di bidang teknologi tampaknya telah mendekati garis finish. Menurut beberapa sumber, perusahaan asal negeri ginsenglah yang menjadi pecundang, karena terbukti melanggar hak-hak paten milik perusahaan berlogo buah apel.
Menurut kabar dari TheVerge, Jumat (2/5/2014), para juri di pengadilan California mengatakan bahwa Samsung telah melanggar dua hak paten milik Apple. Hak paten tersebut terdaftar dengan nomor 5.949.647 dan 8.046.721. Di sisi lain, Samsung pun dibebaskan dari tuduhan atas pelanggaran hak-hak paten Apple lainnya.
Samsung pun kini diwajibkan untuk membayar US$ 119.625.000 atau sekitar Rp 1,4 triliun, sebagai ganjaran atas penggunaan paten teknologi yang mengubah alamat dan nomor telepon menjadi link atau tautan, serta paten slide to unlock. Vonis tersebut jauh dari tuntutan Apple yang awalnya meminta Samsung untuk membayar US$ 2,191 milyar (sekitar Rp 25,24 trilyun).
Tetapi pengadilan tersebut juga memutuskan bahwa Apple ikut bersalah atas pelanggaran hak paten. Tiga model iPhone dan dua varian iPod Touch disebutkan melanggar paten fitur galeri foto dan video milik Apple. Atas pelanggaran tersebut, Apple diwajibkan untuk segera membayar US$ 158 ribu (sekitar Rp 1,8 miliar) kepada Samsung.
Wah repot deh kalau masalah hak paten, semoga saja artikel ini bisa menjadikan contoh perbuatan samsung kepada kita semua agar lebih teliti dan berhati-hati
ReplyDeleteterimakasih atas informasi nya gan, salam sukses