Menggunakan sistem operasi Windows XP yang kini sudah tak memperoleh
update secara berkala dari Microsoft menjadi salah satu bentuk
pelanggaran peraturan di Inggris. Pemerintah Inggris pun akan memberikan
denda dalam jumlah besar kepada perusahaan yang diketahui masih juga
menggunakan sistem operasi berusia 13 tahun tersebut.
Pemerintah Inggris beralasan bahwa pendendaan ini dilakukan karena
adanya permasalahan keamanan yang diakibatkan oleh pemakaian Windows XP.
Menurut kabar dari Softpedia,
Senin (12/5/2014), besarnya denda yang disiapkan oleh pemerintah
Inggris kepada sebuah perusahaan yang menggunakan Windows XP tersebut
bisa mencapai sebesar 500 ribu poundsterling atau sekitar Rp 9,66
milyar.
Langkah pendendaan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah
Inggris untuk mendorong para perusahaan agar bermigrasi ke sistem
operasi yang lebih baru. Penggunaan Windows XP dikhawatirkan bakal
membuat sistem keamanan teknologi di perusahaan-perusahaan tersebut
cukup rawan. Hal ini pun bisa berimbas pada kebocoran data-data penting
milik perusahaan.
Group Manager of Technology dari ICO, Simon Rice pun mengatakan kalau
permalahan keamanan teknologi pada zaman serba canggih seperti saat ini
menjadi sangat kompleks. Dia pun mengatakan bahwa seharusnya semua
jenis organisasi memperhatikan betapa pentingnya ancaman yang bisa
terjadi akibat penggunaan sistem operasi Windows XP, sebuah OS yang
sudah dianggap kadaluwarsa oleh Microsoft.
Kebijakan ini pun sudah menelan dua korban, yakni British Pregnancy
Advice Services serta Sony Computer Entertaintment Europe. Kedua
perusahaan tersebut terpaksa harus menanggung denda masing-masing
sebesar 200 ribu poundsterling dan 250 ribu poundsterling (Rp 3,87
milyar dan Rp 4,83 milyar) karena tak bisa mengamankan data para
konsumennya.
0 komentar:
Jangan Lupa Tinggalkan Pendapat Anda di Kotak Komen Ini Ya. ^_^